Menag Kaji Penggunaan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Lintas Agama

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:31 WIB
Baca juga: Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya

"Wong tanah wakaf tapi tidak spesifik digunakan untuk apa, misalnya di atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa mengurangi dana wakaf itu boleh," sambungnya.

Lantas dia menjelaskan, jika melihat dari ikrar wakaf memang sejumlah tanah hanya diperuntukkan untuk umat muslim. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan umat nonmuslim, karena itu dia tengah melakukan kajian lebih dalam terkait penggunaan KUA berstatus wakaf tersebut.

"Maka kita dalam hal ini perlu kehatian-kehatian, meskipun berstatus wakaf, masih bisa didebat, tergantung ikrarnya itu bagaimana. Selama itu tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi administrasi keagamaan itu masih boleh," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!