Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman Justru Numpuk Utang

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:31 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2023). Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman memakan sebanyak 1.047 korban, yang merupakan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp30 juta ketika mengikuti program magang tersebut.

“Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2023).

Dengan biaya hidup yang tinggi itu, kata Djuhandhani, mahasiswa justru harus berutang kepada koperasi yang difasilitasi oleh para tersangka. "Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan, malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung, tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia," ucapnya.





Dari gaji sebesar Rp30 juta tersebut, Djuhandhani mengungkap, para mahasiswa justru memiliki utang Rp24 juta sampai Rp50 juta di Indonesia, untuk mencukupi biaya hidup di Jerman. "Itu talangan yang diberikan koperasi," katanya.

Diketahui, satu dari lima tersangka kasus TPPO tersebut memang memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob. Bahkan ia juga berperan sebagai penjamin terhadap dana talangan dari koperasi.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More