KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Koruptor Mantan Rektor Unila

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:00 WIB
KPK melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Foto/Dok KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding.

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani (Rektor Unila) dengan penawaran Open Bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, adapun obyek yang dilelang berupa sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi.





“Yang berlokasi di Desa / Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM No. 01845 dengan harga limit Rp6.437.769.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada hari ini di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.



“Tempat pelaksanaan : KPKNL Bandar Lampung / Jl. Basuki Rahmat No. 12 Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Akses selengkapnya melalui https://portal.lelang.go.id atau https://lelang.go.id/,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More