KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Koruptor Mantan Rektor Unila

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:00 WIB
KPK melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Foto/Dok KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang tersebut dilakukan melalui jenis penawaran open bidding.

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani (Rektor Unila) dengan penawaran Open Bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).



Ali menjelaskan, adapun obyek yang dilelang berupa sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!