Menko PMK Sebut Usulan KPK Larang Bansos Jelang Pilkada Kurang Bijak

Selasa, 26 Maret 2024 - 17:49 WIB
"Kalau pilkada, menurut saya pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan," jelas Muhadjir.

Muhadjir pun mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan penyaluran bansos. Pasalnya, dia mengatakan sudah ada regulasi yang mengaturnya.

"Jadi untuk bansos itu, semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu Pilkada," papar Muhadjir.

Muhadjir pun menegaskan bahwa harus dibedakan antara perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos. Dia mengatakan bahwa dana perlinsos saat ini mencapai Rp497 triliun dimana di dalamnya ada bansos.

"Dana Rp497 triliun itu bukan bansos, itu perlinsos. Memang di dalamnya ada bansos, tapi bansos itu kecil. Nilainya misalnya yang ada di Kemensos itu hanya Rp97 triliun. Kalau ditambah yang lain itu tidak sampai Rp150 triliun," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!