KPK Periksa Hanan Supangkat dalam Perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo, Dalami Temuan Uang di Rumahnya
Selasa, 26 Maret 2024 - 11:24 WIB
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam pemeriksaan, Senin (25/3/2024), penyidik mengonfirmasi atas temuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Hanan Supangkat (Swasta) yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu untuk ikut proyek pengadaan di Kementerian Pertanian RI.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terkait kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam. Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya. "Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.
Lebih jauh, Ali menyebutkan bahwa untuk proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
"Hanan Supangkat (Swasta) yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu untuk ikut proyek pengadaan di Kementerian Pertanian RI.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo)," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terkait kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam. Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya. "Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.
Lebih jauh, Ali menyebutkan bahwa untuk proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
(abd)
tulis komentar anda