Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar, KPK Ungkap Hasilnya

Kamis, 07 Maret 2024 - 15:20 WIB
loading...
Geledah Rumah Hanan...
KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/3/2024) malam. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/3/2024) malam. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).



Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.

Lebih jauh, Ali menyebutkan bahwa untuk proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa 4 koper dan 1 boks. Penggeledahan berlangsung selama 7 jam mulai pukul 21.30 WIB, Rabu (6/3/2024) hingga pukul 04.30 WIB, Kamis (7/3/2024).

Saat keluar terlihat sejumlah penyidik membawa 4 koper dan mesin penghitung uang. Terdapat segel penyidik KPK pada semua koper dan boks. Sebanyak 12 penyidik KPK tiba di rumah Hanan Supangkat dengan menggunakan 3 mobil.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)