Selundupkan Kokain Cair, 2 WNA Portugal Ditangkap di Bandara Soetta dan Bali
Senin, 25 Maret 2024 - 17:25 WIB
JAKARTA - Dua WNA Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan 3 botol shampo.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.
Tersangka RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. WNA Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Dari pengungkapan tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap 1 WNA Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di Bali.
Sebanyak tiga botol berisi kokain cair disita yakni botol shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol Tresemme berisi kokain cair seberat 912,4 ml atau 938,7 gram pada botol tersebut.
“Para tersangka atau dua tersangka ini mengkamuflasekan dengan botol seolah-olah shampo, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” kata Hengki.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.
Tersangka RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. WNA Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Dari pengungkapan tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap 1 WNA Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di Bali.
Sebanyak tiga botol berisi kokain cair disita yakni botol shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol Tresemme berisi kokain cair seberat 912,4 ml atau 938,7 gram pada botol tersebut.
“Para tersangka atau dua tersangka ini mengkamuflasekan dengan botol seolah-olah shampo, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” kata Hengki.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(jon)
tulis komentar anda