Selundupkan Kokain Cair, 2 WNA Portugal Ditangkap di Bandara Soetta dan Bali

Senin, 25 Maret 2024 - 17:25 WIB
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menggelar rilis kasus narkoba dengan 2 tersangka WNA Portugal di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024). Foto: iNews Media/Irfan Maruf
JAKARTA - Dua WNA Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan 3 botol shampo.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.



Tersangka RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. WNA Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6000 Euro.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Dari pengungkapan tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap 1 WNA Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di Bali.

Sebanyak tiga botol berisi kokain cair disita yakni botol shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol Tresemme berisi kokain cair seberat 912,4 ml atau 938,7 gram pada botol tersebut.

“Para tersangka atau dua tersangka ini mengkamuflasekan dengan botol seolah-olah shampo, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” kata Hengki.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More