LPSK Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi

Minggu, 24 Maret 2024 - 07:05 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman. Perlindungan itu dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (24/3/2024).





Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan permohonan terkait perlindungan dari saksi PHPU. LPSK sangat terbuka jika ada permohonan perlindungan.

Adapun secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dengan membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan dugaan terjadi tindak pidana pengancaman.

"Nggak ada sebenarnya peranan LPSK dalam kasus pemilu, karena itu bukan ranah LPSK. Tapi, kalau ada ancaman yang sampai mengancam jiwa dan sebagainya baru LPSK bisa," ucapnya.

Diketahui, dugaan intimidasi terhadap para saksi gugatan hasil Pilpres 2024 mencuat usai proses pendaftaran gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.

TPN menyatakan ada sejumlah saksi terkait gugatan PHPU mereka yang ketakutan sehingga enggan bersaksi.

"Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta," ujar Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More