MK Terima 9 Pengajuan Sengketa Pemilu di Hari Kedua Pendaftaran

Jum'at, 22 Maret 2024 - 21:15 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 9 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD RI pada hari kedua pendaftaran, Jumat (22/3/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 9 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD RI. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut untuk PHPU DPR dan DPRD dari 9 sengketa yang terdaftar, belum ada pihak pemohon dari partai politik.

Dia menjelaskan, MK membuka pendaftaran PHPU ini selama 72 jam. Untuk menyiasati hal tersebut, kata Fajar, pegawai akan dibagi 2 shift.

"Jadi kalau di masa-masa PHPU ini jam kerja pegawai MK ini jam 07.30 WIB pagi sampai 19.30 malam, nah itu dibagi dua shift. Jadi shift pertama itu 07.30-19.30, nanti ganti shift yang kedua terus begitu," sambungnya.





Pendaftaran untuk Pileg akan berakhir pada Sabtu (22/3/2024) pukul 22.19 WIB. Sedangkan untuk pemilu presiden sampai pukul 24.00 WIB.

Berikut 6 nama yang telah mengajukan sengketa PHPU yang terdaftar di MK untuk pemilu DPR atau DPRD

1. Nurmiati La Abusaleh

PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3 Tahun 2024, dengan nomor registrasi 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

2. Abrianto
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More