Periksa Fakta Sederhana
Jum'at, 22 Maret 2024 - 16:48 WIB
Sejalan dengan paparan Djaka, Cia Gisella sebagai seorang Key Opinion Leader (KOL) juga menyampaikan urgensi menggunakan teknologi secara bijak, terutama untuk anak. Sebagai narasumber ketiga dalam webinar “Periksa Fakta Sederhana”, Cia mengingatkan para pengguna media digital untuk tidak malas membaca dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumber nya. Selain bijak dalam menggunakan teknologi, pesatnya digitalisasi juga ditandai dengan keberadaan beragam jenis sosial media. Pemahaman akan jenis sosial media, seperti Facebook, Instagram dan Youtube perlu disampaikan oleh orang tua, sembari membimbing, mengawasi dan membatasi anak dalam mengakses sosial media yang sesuai dengan usia.
“Jika kalian paham dengan perangkat lunak secara tidak langsung kalian sudah cakap bermedia digital, say no to hoax! Sebarkan kejujuran dan kebaikan lewat aplikasi percakapan dan sosial media,” tutup Cia.
Kegiatan webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pembicara. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan siswi adalah “Dalam hal keamanan digital, bagaimana Undang – Undang ITE melindungi siswa dari resiko kejahatan siber?” Pertanyaan ini dijawab oleh konten kreator Djaka Dwiandi Purwaningtijasa, beliau menyampaikan secara umum semua kejahatan di Dunia digital dapat dilaporkan. Adik – adik bisa mengajukan aduan dan laporan ke Kominfo disertai dengan bukti yang valid dan lengkap untuk mempermudah tindak lanjut. Jadi untuk adik – adik, jagalah privasi kalian, jangan sampai tersebar dan selalu waspada dengan kejahatan yang ada di media digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia #MakinCakapDigital melalui berbagai kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silahkan kunjungi Website www.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo , Facebook Page Literasi Digital Kominfo dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.
“Jika kalian paham dengan perangkat lunak secara tidak langsung kalian sudah cakap bermedia digital, say no to hoax! Sebarkan kejujuran dan kebaikan lewat aplikasi percakapan dan sosial media,” tutup Cia.
Kegiatan webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pembicara. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan siswi adalah “Dalam hal keamanan digital, bagaimana Undang – Undang ITE melindungi siswa dari resiko kejahatan siber?” Pertanyaan ini dijawab oleh konten kreator Djaka Dwiandi Purwaningtijasa, beliau menyampaikan secara umum semua kejahatan di Dunia digital dapat dilaporkan. Adik – adik bisa mengajukan aduan dan laporan ke Kominfo disertai dengan bukti yang valid dan lengkap untuk mempermudah tindak lanjut. Jadi untuk adik – adik, jagalah privasi kalian, jangan sampai tersebar dan selalu waspada dengan kejahatan yang ada di media digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia #MakinCakapDigital melalui berbagai kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silahkan kunjungi Website www.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo , Facebook Page Literasi Digital Kominfo dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.
(ars)
tulis komentar anda