Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, PKS: Kita Mempermasalahkan Cara Prabowo-Gibran Menang

Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:18 WIB
“Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” tuturnya.

Jazuli menekankan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK bukan karena tidak dapat menerima kekalahan. Tetapi, katanya, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon adalah mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.

“Kita bukan mau menerima atau tidak terima, bukan menerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima. Tetapi mempermasalahkan cara menang,” ungkapnya.

Dengan demikian, Jazuli menuturkan setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang memiliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurutnya, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan.

“Selama itu punya bukti yang kuat ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif,” tandas Jazuli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!