Dewan Pers Terima 800 Pengaduan terkait Pemberitaan selama 2023

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:54 WIB
“Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi kepolisian, tapi karena institusi kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang

Kedua, menurut Ninik adalah pers atau media harus tetap mematuhi terhadap kode etik jurnalistik. Ninik menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.

“Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,” pungkasnya.

Ninik juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!