Dewan Pers Terima 800 Pengaduan terkait Pemberitaan selama 2023

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:54 WIB
loading...
Dewan Pers Terima 800...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut telah menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan pada 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut telah menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan pada 2023. Ninik menegaskan, angka pengaduan itu terbanyak jika dibandingkan 2022.

“Dewan Pers ini pada tahun lalu (2023) menerima pengaduan terhadap pemberitaan itu kurang lebih 800, padahal sebelumnya 600-an keatas ya,” kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan “Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang” Kamis (21/3/2024).

Menurut Ninik, adanya kenaikan angka tersebut harus dimaknai dengan dua hal yakni, keterbukaan, kepedulian hingga kemauan masyarakat untuk melaporkan suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan oleh pihaknya.

Baca juga: Dewan Pers Tidak Libatkan Perwakilan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

“Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi kepolisian, tapi karena institusi kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang

Kedua, menurut Ninik adalah pers atau media harus tetap mematuhi terhadap kode etik jurnalistik. Ninik menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.

“Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,” pungkasnya.

Ninik juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Komdigi Susun Etika...
Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Kubu Roy Suryo Cs Laporkan...
Kubu Roy Suryo Cs Laporkan 2 Relawan Jokowi ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Dunia Sambut Positif...
Dunia Sambut Positif Perdamaian AS dan Iran, Hanya Israel yang Marah
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Berita Terkini
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved