MK: Sidang Sengketa Pemilu 2024 Akan Dihadiri 15 Saksi dan 2 Ahli dari Pelapor

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:53 WIB
MK mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada pemilu tahun 2019 silam.



Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke 2019," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Sebelum itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) pagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!