MK: Sidang Sengketa Pemilu 2024 Akan Dihadiri 15 Saksi dan 2 Ahli dari Pelapor

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:53 WIB
MK mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada pemilu tahun 2019 silam.



"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke 2019," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Sebelum itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.



Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) pagi.

"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya. Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," tutur Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK.

Fajar merinci untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Diketahui, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di hari Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.



"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More