TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK pada 24 Maret

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:46 WIB
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 24 Maret 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 24 Maret 2024. TPN sudah menyiapkan berkas permohonan disertai bukti-bukti dan saksi.

"Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (21/3/2024).



Baca juga: Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Bawa Setumpuk Berkas Penyimpangan Pilpres 2024

Dia juga berharap MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat akan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," katanya.

Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!