Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan
Rabu, 20 Maret 2024 - 21:00 WIB
Dalam kasus ini, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Kejaksaan Agung harus berupaya untuk dapat mengambil kembali emas seberat 6,7 ton yang sudah di tangan Budi Said. Kejaksaan bisa menjerat Budi Said dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Pakar: Langkah Kejagung Usut Dugaan Pidana Pembelian Emas 7 Ton Sah
Lihat Juga :