Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:00 WIB


Dalam kasus ini, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.

Kejaksaan Agung harus berupaya untuk dapat mengambil kembali emas seberat 6,7 ton yang sudah di tangan Budi Said. Kejaksaan bisa menjerat Budi Said dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Pakar: Langkah Kejagung Usut Dugaan Pidana Pembelian Emas 7 Ton Sah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!