Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:00 WIB
Pukat UGM meminta Kejagung segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kasus dugaan korupsi transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) ke pengadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kasus dugaan korupsi transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Budi Said.

“Kejaksaan Agung melalui penyidiknya melanjutkan penyelidikan. Segera selesaikan, P21 kemudian limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke meja hijau,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadja Mada (UGM) Zaenur Rohman, Rabu (20/3/2024).



Selain itu, kata Zaenur, penyidik Kejaksaan Agung juga harus memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk para petinggi PT Antam. Menurutnya, ada kemungkinan permainan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Antam. “Dan pastinya penyidik bakal mengungkap siapa saja yang terlibat,” ungkap dia.

Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Budi Said Ditolak, Pakar: Kejagung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!