Pukat UGM Minta Kejagung Segera Bawa Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam ke Pengadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:00 WIB
Pukat UGM meminta Kejagung segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kasus dugaan korupsi transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) ke pengadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kasus dugaan korupsi transaksi dan pembelian tujuh ton emas PT Aneka Tambang (Antam) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Budi Said.

“Kejaksaan Agung melalui penyidiknya melanjutkan penyelidikan. Segera selesaikan, P21 kemudian limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke meja hijau,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadja Mada (UGM) Zaenur Rohman, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, kata Zaenur, penyidik Kejaksaan Agung juga harus memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk para petinggi PT Antam. Menurutnya, ada kemungkinan permainan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Antam. “Dan pastinya penyidik bakal mengungkap siapa saja yang terlibat,” ungkap dia.





Dalam kasus ini, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.

Kejaksaan Agung harus berupaya untuk dapat mengambil kembali emas seberat 6,7 ton yang sudah di tangan Budi Said. Kejaksaan bisa menjerat Budi Said dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



“Kalau memang itu sudah dialih bentuk sudah dicairkan sudah di layering dan seterusnya gitu atau sudah dipindahkan ya bisa dengan menggunakan pendekatan undang-undang TPPU,” jelas Zaenur.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan keabsahan status tersangka dan proses penyidikan korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terhadap pengusaha Budi Said. Putusan perkara praperadilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh hakim tunggal Lusiana Amping.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Lusiana Amping saat membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More