MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:43 WIB
MK menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan parpol selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan. Foto: Dok
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).



Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara parpol yang bersangkutan sesuai tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama 1 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!