Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Program Magang ke Jerman
Selasa, 19 Maret 2024 - 19:19 WIB
"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," kata Djuhandhani.
Dalam perkara ferien job ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya berada di Jerman. "Kami berkoordinasi dengan Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucapnya.
Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), serta laki-laki MZ (60).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam perkara ferien job ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya berada di Jerman. "Kami berkoordinasi dengan Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucapnya.
Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), serta laki-laki MZ (60).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(jon)
Lihat Juga :