Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 19 Maret 2024 - 15:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak swasta, Hanan Supangkat. Pencegahan tersebut terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencegahan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).
KPK pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut.
"Cegah ini diajukan masih untuk enam bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," tutupnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Pencegahan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).
KPK pun telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut.
"Cegah ini diajukan masih untuk enam bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/3/2024) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," tutupnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(maf)
tulis komentar anda