Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Ahmad Sahroni sebagai Saksi
Jum'at, 08 Maret 2024 - 13:12 WIB
loading...
Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Jumat (8/3/2024). Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, Jumat (8/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Sahroni akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
"Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," kata Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Profil dan Jejak Politik Syahrul Yasin Limpo
Selain Sahroni, Ali menuturkan, pihaknya juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Sahroni akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
"Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," kata Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Profil dan Jejak Politik Syahrul Yasin Limpo
Selain Sahroni, Ali menuturkan, pihaknya juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Lihat Juga :