Pidato Jokowi soal Penanggulangan Covid-19 Harus Segera Direalisasikan
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:59 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sudah melakukan upaya luar biasa untuk menghambat penyebaran Covid-19, mengobati yang sakit, dan mencegah kematian. Hal itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Umum MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menilai pidato Presiden Jokowi adalah sebuah janji dan harapan bagi rakyat Indonesia dalam penanggulangan Covid-19 yang lebih baik ke depan. Pemerintah pusat tidak bisa lagi menganggap enteng potensi penularan Covid-19 dengan beberapa kebijakan atau pernyataan yang saling kontraproduktif atau overlap.
"Kita sudah punya instrumen penanggulangan Pandemi ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Artinya negara ini sudah menyiapkan diri menghadapai berbagai kemungkinan-kemungkinan munculnya wabah kesehatan. Tinggal implementasinya di lapangan perlu ditingkatkan," kata Mufida dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
(Baca: Jokowi Ajak Buat Lompatan Besar, PKS: Jangankan Melompat, Berjalan pun Susah)
Dirinya menekankan bahwa keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan momentum Pandemi sebagai lompatan besar tetap menggunakan kacamata kesehatan sebagai pertimbangan utama harus menjadi landasan dalam kerja Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jangan jadikan pertimbangan kesehatan pada prioritas kesekian setelah prioritas lainnya. Melalui Pandemi ini kita belajar bahwa kebijakan kesehatan ternyata bisa berpengaruh besar terhadap semua sektor dalam kehidupan kita baik dalam keseharian, ekonomi dan dalam kebijakan lainnya," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menilai pidato Presiden Jokowi adalah sebuah janji dan harapan bagi rakyat Indonesia dalam penanggulangan Covid-19 yang lebih baik ke depan. Pemerintah pusat tidak bisa lagi menganggap enteng potensi penularan Covid-19 dengan beberapa kebijakan atau pernyataan yang saling kontraproduktif atau overlap.
"Kita sudah punya instrumen penanggulangan Pandemi ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Artinya negara ini sudah menyiapkan diri menghadapai berbagai kemungkinan-kemungkinan munculnya wabah kesehatan. Tinggal implementasinya di lapangan perlu ditingkatkan," kata Mufida dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
(Baca: Jokowi Ajak Buat Lompatan Besar, PKS: Jangankan Melompat, Berjalan pun Susah)
Dirinya menekankan bahwa keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan momentum Pandemi sebagai lompatan besar tetap menggunakan kacamata kesehatan sebagai pertimbangan utama harus menjadi landasan dalam kerja Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jangan jadikan pertimbangan kesehatan pada prioritas kesekian setelah prioritas lainnya. Melalui Pandemi ini kita belajar bahwa kebijakan kesehatan ternyata bisa berpengaruh besar terhadap semua sektor dalam kehidupan kita baik dalam keseharian, ekonomi dan dalam kebijakan lainnya," ucapnya.
(muh)
tulis komentar anda