Bareskrim Polri Sita 80 Kg Sabu hingga 1.006 Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni

Minggu, 17 Maret 2024 - 07:30 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hasilnya, sebanyak 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, serta 1.006 butir pil ekstasi disita. Foto: Dok SINDOnews
LAMPUNG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hasilnya, sebanyak 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, serta 1.006 butir pil ekstasi disita.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotika Korps Sabhara Baharkam Polri digelar selama 10 hari.

“Sejak 3-12 Maret 2024, juga ditangkap 8 tersangka," ujar Erdi, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: 6 Anjing Pelacak K9 Bantu Endus Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

Dalam operasi ini, pihaknya menggunakan alat deteksi berupa 6 anjing K-9 dengan kemampuan lacak narkoba. "6 ekor anjing K-9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 sekaligus lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!