15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:14 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap besaran yang diterima para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Asep Guntur Rahayu mengungkap besaran yang diterima para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK . Uang dari tahanan dibagikan setiap bulan.

Besaran nominal yang para tersangka terima bervariasi, dari Rp500 ribu-10 juta per bulan. Penentuan nominal yang mereka terima ditentukan dengan posisi dan tugas mereka.



Baca juga: 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ghufron: Pelanggaran Ini Cederai Integritas

"AF (Achmad Fauzi, Kepala Rutan) dan RT (Ristanta, Plt Kepala Rutan) mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta (per bulan)," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!