15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan
Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:14 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Asep Guntur Rahayu mengungkap besaran yang diterima para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK . Uang dari tahanan dibagikan setiap bulan.
Besaran nominal yang para tersangka terima bervariasi, dari Rp500 ribu-10 juta per bulan. Penentuan nominal yang mereka terima ditentukan dengan posisi dan tugas mereka.
"AF (Achmad Fauzi, Kepala Rutan) dan RT (Ristanta, Plt Kepala Rutan) mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta (per bulan)," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Asep juga menyebutkan besaran yang diterima para petugas rutan yang berkisar antara Rp3-10 juta setiap bulannya.
"HK (Hengki), EAP (Eri Angga Permana), DR (Deden Rochendi), SH (Suharlan), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3-10 juta," tuturnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," jelasnya.
Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Besaran nominal yang para tersangka terima bervariasi, dari Rp500 ribu-10 juta per bulan. Penentuan nominal yang mereka terima ditentukan dengan posisi dan tugas mereka.
Baca Juga
"AF (Achmad Fauzi, Kepala Rutan) dan RT (Ristanta, Plt Kepala Rutan) mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta (per bulan)," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Asep juga menyebutkan besaran yang diterima para petugas rutan yang berkisar antara Rp3-10 juta setiap bulannya.
"HK (Hengki), EAP (Eri Angga Permana), DR (Deden Rochendi), SH (Suharlan), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3-10 juta," tuturnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," jelasnya.
Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
(kri)
tulis komentar anda