15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ghufron: Pelanggaran Ini Cederai Integritas
Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:12 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan permintaan maafnya atas kejadian 15 pegawainya menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK . Belasan nama tersebut terdiri dari karutan hingga petugas rutan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan permintaan maafnya atas kejadian itu. Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai integritas yang selama ini dijunjung tinggi insan KPK.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya
"Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," ujar Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
"Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan permintaan maafnya atas kejadian itu. Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai integritas yang selama ini dijunjung tinggi insan KPK.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya
"Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," ujar Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
"Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.
Lihat Juga :