Peran Strategis Media dalam Pemilu Serentak 2024
Jum'at, 25 November 2022 - 10:05 WIB
Masdarul Khoiri
Kepala Redaksi SINDOnews Jatim
PEMILU serentak akan digelar pada 14 Februari 2024. Berbagai persiapan terus dimatangkan penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
Salah satu hal penting demi keberhasilan Pemilu 2024 adalah partisipasi pemilih. Tentu saja ini menjadi target sekaligus tantangan KPU dan pihak terkait untuk mencapai tingkat paritisipasi yang maksimal.
Tentu saja KPU tidak bisa berjalan sendiri. Dengan segala perangkat yang dimiliki, KPU harus semaksimal mungkin untuk menyampaikan informasi menyeluruh terkait Pemilu serentak yang baru pertama kali digelar ini.
Peran Media Massa
Berdasarkan UU No40/1999 tentang Pers disebutkan ada empat fungsi pers: informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sebagai fungsi informasi, pers bertugas untuk menyampaikan berbagai hal: ekonomi, politik, hobi, dan bidang lain. Pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Dalam fungsinya sebagai pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan. Informasi yang telah disebarluaskan melalui media berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan mendorong berbuat kebaikan
Kepala Redaksi SINDOnews Jatim
PEMILU serentak akan digelar pada 14 Februari 2024. Berbagai persiapan terus dimatangkan penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
Salah satu hal penting demi keberhasilan Pemilu 2024 adalah partisipasi pemilih. Tentu saja ini menjadi target sekaligus tantangan KPU dan pihak terkait untuk mencapai tingkat paritisipasi yang maksimal.
Tentu saja KPU tidak bisa berjalan sendiri. Dengan segala perangkat yang dimiliki, KPU harus semaksimal mungkin untuk menyampaikan informasi menyeluruh terkait Pemilu serentak yang baru pertama kali digelar ini.
Peran Media Massa
Berdasarkan UU No40/1999 tentang Pers disebutkan ada empat fungsi pers: informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sebagai fungsi informasi, pers bertugas untuk menyampaikan berbagai hal: ekonomi, politik, hobi, dan bidang lain. Pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Dalam fungsinya sebagai pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan. Informasi yang telah disebarluaskan melalui media berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan mendorong berbuat kebaikan
Lihat Juga :
tulis komentar anda