LPSK Berharap Justice Collaborator Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:17 WIB
loading...
LPSK Berharap Justice Collaborator Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, rumah tahanan khusus itu dapat memudahkan pengawalan terhadap justice collaborator. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berharap tahanan berstatus justice collaborator ( JC ) ditempatkan di rumah tahanan khusus. LPSK berharap memiliki rumah tahanan khusus bagi terlindung justice collaborator.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, rumah tahanan khusus itu dapat memudahkan pengawalan terhadap justice collaborator. "Sebetulnya memang, idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu," ujar Rully kepada wartawan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Rully juga menjelaskan pihaknya kini sudah menempatkan pengawal khusus dari LPSK di ruang tahanan Bharada E. "Sejak Jumat perlindungan darurat sudah jalan, LPSK sudah menempatkan pengamanan pengawalan yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim, tapi orang-orang LPSK, petugasnya dari LPSK," kata Rully.





Untuk itu, Rully menyampaikan LPSK memiliki wacana untuk mendiskusikan ide rumah tahanan khusus bagi terlindung JC kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebab, kata dia, kewenangan rumah tahanan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Sampai hari ini LPSK belum punya rumah tahanan ya, karena kan begini semua rumah tahanan di bawahnya Dirjenpas mau yang di kejaksaan, mau yang di kepolisian," jelas Rully.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)