Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:01 WIB
Perihal pembagian uang kepada para tersangka, Asep menjelaskan, bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp10 juta.
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta s/d Rp10 juta," ucapnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta s/d Rp10 juta," ucapnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :