Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya

Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:01 WIB
Perihal pembagian uang kepada para tersangka, Asep menjelaskan, bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta s/d Rp10 juta," ucapnya.

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.

Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan

"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!