15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan, Ini Nama-namanya

Jum'at, 15 Maret 2024 - 18:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang. Foto/MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK . Jumlahnya mencapai 15 orang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan 15 tersangka tersebut langsung ditahan.



"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Berikut nama-nama 15 tersangka kasus pungli Rutan KPK yang ditahan:

1. Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF);

2. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK);

3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR);
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More