15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan, Ini Nama-namanya

Jum'at, 15 Maret 2024 - 18:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang. Foto/MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK . Jumlahnya mencapai 15 orang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan 15 tersangka tersebut langsung ditahan.



Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut nama-nama 15 tersangka kasus pungli Rutan KPK yang ditahan:

1. Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!