Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo Dirampas Negara
Kamis, 14 Maret 2024 - 14:02 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan barang bukti rumah atas nama istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara. Foto/MPI
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo , ayah Mario Dandy untuk tetap menerima hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Ditjen Pajak. Bahkan, hakim juga memutuskan barang bukti rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti Nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti Nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti Nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti Nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
Lihat Juga :