Lanjutan Sidang Pungli, Giliran Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:07 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan. Hari ini, Dewas menjadwalkan sidang terhadap Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

"Terperiksa Ka Rutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).



Diketahui, Dewas saat ini menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terjerat pungli rutan. Tiga pegawai tersebut merupakan sisa dari total 93 orang.

Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan

Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya. "Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina HO, Rabu (13/3/2024).

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!