DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia

Kamis, 14 Maret 2024 - 05:48 WIB
Lebih lanjut Sugeng menuturkan, Komisi VII DPR harus bersikap tegas merespons hal tersebut. Pasalnya, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

Dia berpendapat bahwa dengan adanya pansus diharapkan dapat membongkar kasus tersebut, sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukannya penyelidikan dari DPR. "Ini berbeda dengam aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," imbuhnya.

Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Pasalnya, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Bahlil Lahadalia terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang. Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!