Menpan RB Godok Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Begitu Juga Sebaliknya

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:11 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.



Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas.

Hanya saja, kata dia, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.



"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," ujar Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Saat disinggung syarat ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri, Azwar belum bisa menjawab. Pasalnya, pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri. Ia mengungkapkan dirinya akan bertemu Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas RPP tersebut.

"Karena baru sedang disusun dalam waktu dekat kami akan ketemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ, karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN," tutur Azwar.

Lebih lanjut, Azwar menuturkan rencana penempatan ASN di instasi TNI-Polri merupakan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Apalagi, kata Azwar, aturan manajemen ASN telah diatur dalam UU ASN.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More