Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:01 WIB
Dewas KPK kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di rumah tahanan (rutan). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) kembali menggelar sidang etik terhadap pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan). Hari ini, rencananya sidang dua orang 'bos' pungli Rutan KPK akan disidang Dewas.

"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Untuk diketahui, sidang ini merupakan rangkaian dari 90 pegawai KPK yang telah lebih dulu diputus Dewas. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.



"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.



Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More