PPP Tepis Ditawari Jatah Menteri
Minggu, 10 Maret 2024 - 20:29 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menepis kabar ditawari jatah satu kursi menteri untuk merapat ke pasangan calon (paslon) terpilih di Pilpres 2024. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Plt Ketua Umum PPP Imam Priyono.
"Tidak benar ada tawaran kursi menteri ke PPP," ujar Imam Priyono, Minggu (10/3/2024).
Menurut Imam, kehati-hatian partai dalam memutuskan hak angket lebih kepada upaya PPP melakukan kajian dan manfaat apa yang akan diterima oleh masyarakat. "Termasuk juga pertumbuhan demokrasi jika hak angket tetap digulirkan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Imam, proses menjaga suara juga telah dilakukan berjenjang oleh PPP mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi hingga nasional.
“Tidak benar PPP enggak bisa menjaga suara karena berbagai upaya terus kami lakukan terlebih dengan apa yang kita ketahui bersama Sirekap hingga saat ini masih mendapatkan kritik dan masukan dari publik," katanya.
Imam menyebut PPP hingga saat ini masih mengawal proses rekapitulasi dengan tetap melakukan kajian mendalam khususnya soal hak angket terutama dampaknya bagi kondisi politik dan ekonomi masyarakat ke depan.
"Tidak benar ada tawaran kursi menteri ke PPP," ujar Imam Priyono, Minggu (10/3/2024).
Menurut Imam, kehati-hatian partai dalam memutuskan hak angket lebih kepada upaya PPP melakukan kajian dan manfaat apa yang akan diterima oleh masyarakat. "Termasuk juga pertumbuhan demokrasi jika hak angket tetap digulirkan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Imam, proses menjaga suara juga telah dilakukan berjenjang oleh PPP mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi hingga nasional.
“Tidak benar PPP enggak bisa menjaga suara karena berbagai upaya terus kami lakukan terlebih dengan apa yang kita ketahui bersama Sirekap hingga saat ini masih mendapatkan kritik dan masukan dari publik," katanya.
Imam menyebut PPP hingga saat ini masih mengawal proses rekapitulasi dengan tetap melakukan kajian mendalam khususnya soal hak angket terutama dampaknya bagi kondisi politik dan ekonomi masyarakat ke depan.
(rca)
tulis komentar anda