Jelang Ramadan, MUI Kembali Ingatkan soal Fatwa Haram Produk Israel

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:31 WIB
Arif mengatakan, konstitusi bangsa Indonesia secara jelas telah mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dia juga menegaskan kalau Indonesia akan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Oleh sebab itu, Indonesia sejak dahulu telah memberikan dukungan penuhnya terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Dalam semangat antipenjajahan ini, MUI telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," katanya.

Sebagai informasi, MUI bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat program Safari Ramadan dengan tema membasuh luka Palestina. Nantinya akan ada 11 imam asal Palestina yang menyampaikan dakwah di masjid.

MUI juga menyarankan agar masyarakat menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel. Untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kesucian amalan-amalan di bulan suci Ramadan ini maka MUI menyampaikan Irsyadat sebagai berikut:

1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!