Roy Suryo Tuduh Gibran Curang saat Debat Cawapres, Polisi: Dipanggil untuk Klarifikasi
Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:18 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil Pakar Telematika Roy Suryo akibat tuduhan kecurangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Namun, dia belum memerinci waktu pemanggilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau simultan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Namun, dia belum memerinci waktu pemanggilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau simultan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda