PBNU Tidak Setuju Sidang Isbat Ditiadakan
Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:22 WIB
"Kalau ini kita sepakati bersama di Indonesia, alangkah baiknya sehingga semua umat Islam berhari raya dengan lebih kompak dan menyenangkan. Semua ormas Islam se-Indonesia bersatu tidak perlu bersusah payah menentukan hari raya, cukup mengikuti keputusan pemerintah," jelasnya.
Dia pun mengajak umat Islam untuk mengikuti penentuan awal Ramadan 1445H/2024M mengikuti keketapan pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Agama (Kemenag). Karena Kemenag sendiri memiliki sejumlah tenaga ahli yang profesional di bidangnya.
"Masyarakat sebaiknya mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama , mereka mempunyai banyak tenaga ahli dari kalangan akademisi dan ulama-ulama untuk melakukan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri sesuai standar syariat Islam," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengusulkan agar Sidang Isbat awal Ramadan 2024 ditiadakan. Peniadaan Sidang Isbat untuk menghemat anggaran negara.
"Dengan tidak diadakan Isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja," kata Abdul dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Dia pun mengajak umat Islam untuk mengikuti penentuan awal Ramadan 1445H/2024M mengikuti keketapan pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Agama (Kemenag). Karena Kemenag sendiri memiliki sejumlah tenaga ahli yang profesional di bidangnya.
"Masyarakat sebaiknya mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama , mereka mempunyai banyak tenaga ahli dari kalangan akademisi dan ulama-ulama untuk melakukan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri sesuai standar syariat Islam," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengusulkan agar Sidang Isbat awal Ramadan 2024 ditiadakan. Peniadaan Sidang Isbat untuk menghemat anggaran negara.
"Dengan tidak diadakan Isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja," kata Abdul dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Lihat Juga :