Ahmad Sahroni Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang untuk memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang seharusnya diperiksa pada hari ini. Foto/Dok DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang untuk memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang seharusnya diperiksa pada hari ini. Sejatinya, Sahroni akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK mengagendakan penjadwalan pemanggilan saksi 2 orang di antaranya betul Pak Ahmad Sahroni dan juga Hotman Fajar Simanjuntak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

“Dari informasi yang kami peroleh, Pak Sahroni memang mengonfirmasi bahwa tidak bisa hadir karena kegiatan lain, sehingga nanti kami menjadwalkan ulang,” sambung Ali.





Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto/RiyanRizki Roshali



Kendati begitu, Ali belum merinci kapan tepatnya Sahroni akan kembali diperiksa sebagai saksi dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, Ali berharap nantinya Ahmad Sahroni bisa hadir untuk memberikan keterangannya. Sebab, kata Ali, keterangan dari Sahroni untuk memperjelas perkara yang tengah berjalan.

“Kami juga berharap saksi ini bisa hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK. Kami meyakini Pak Sahroni akan koperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari SYL dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni absen dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Sahroni mengatakan, ketidakhadirannya itu lantaran dirinya telah memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ia tinggalkan. “Saya tidak bisa hadir, ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalin,” kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/3/2024).

Kendati begitu, Sahroni mengaku telah menyampaikan surat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More