Wakil Ketua MPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:15 WIB
Informasi tentang ini pernah juga diembuskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pada akhir Juni 2020. Menurut Neta, praktik pemalsuan tersebut sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.
“Ada apa dengan penyidik? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?,” ujar Neta. (Lihat grafis: Hore! Pemerintah Beri Pulsa Gratis Untuk Guru, Murid dan Dosen)
Menurut dia, petinggi Polri harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan. Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.
"Petinggi Polri perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan> Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.
“Ada apa dengan penyidik? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?,” ujar Neta. (Lihat grafis: Hore! Pemerintah Beri Pulsa Gratis Untuk Guru, Murid dan Dosen)
Menurut dia, petinggi Polri harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan. Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.
"Petinggi Polri perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan> Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.
Lihat Juga :