Wakil Ketua MPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:15 WIB
Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian. Tujuannya agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua anak buah Kimin. Termasuk menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua anak buah Kimin. Termasuk menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
(poe)
Lihat Juga :