KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35 WIB
KPK mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hengki jadi tersangka otak dari terstrukturnya pungli Rutan KPK. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK . Hengki jadi tersangka “otak” dari terstrukturnya pungli Rutan KPK.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).



Kini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!