KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35 WIB
KPK mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hengki jadi tersangka otak dari terstrukturnya pungli Rutan KPK. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK . Hengki jadi tersangka “otak” dari terstrukturnya pungli Rutan KPK.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Kini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Dia sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.





Meski demikian, KPK tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Percaya KPK tetap akan memproses sesuai ketentuan berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.

KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan. Namun, Tanak enggan menyebutkan siapa lagi pihak yang sudah ditetapkan tersangka selain Hengki.

Terungkapnya Hengki sebagai “otak” pungli di Rutan KPK disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Awalnya, Tumpak mengatakan Hengki merupakan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More