Tak Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Ini Dalih Nasdem
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:11 WIB
JAKARTA - Fraksi NasDem menjadi satu-satunya partai pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang tak menyuarakan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). Hak angket DPR itu ditujukan menelisik dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengklaim, pihaknya telah melakukan langkah kongkret dengan mempersiapkan dokumen pengajuan angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan, kata Taufik, pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan pengajuan angket DPR RI dari anggota fraksi lain. Untuk itu. Ia menilai, bukti kongkret merupakan langkah penting dalam melakukan sebuah gerakan politik, dibandingkan hanya dengan melayangkan interupsi.
"Ya kalau kita sih lebih yang konkret saja dan kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk hak angket ya, sedang mengumpulkan tanda tangan juga dari anggota fraksi lain. Yang paling pentingkan konkretnya, soal interupsi kan kalau sudah ada yang mengutarakan ya cukup gitu," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Kendati tak menyampaikan interupsi, Taufik menegaskan, sikap fraksinya masih sangat mendukung angket DPR untuk digunakan guna menelisik kejanggalan Pemilu 2024. Ia berkata, arahan Ketua Umum Partai NasDem Durya Paloh telah jelas terkait angket DPR ini. "Ya gini, arahan kan sudah disampaikan sikap resmi oleh sekjen beberapa waktu lalu ketika bersama-sama juga dengan 2 sekjen lainnya, PKB PKS, sudah didasarkan pada arahan ketua umum, jadi sudah clear," katanya.
Selain itu, kata Taufik, pihaknya juga telah jelaskan posisi NasDem menyikapi angket DPR RI, seperti menunggu Fraksi PDIP untuk menginisiasi hak angket DPR RI. Ia menjelaskan, sikap itu juga sebagai bentuk hormat kepada PDIP selaku fraksi terbesar di DPR. "Tentu kita juga menunggu langkah-langkah berikutnya dari PDIP dan komunikasi politik tetap dijalankan. Kalau satu sudah mengangkat (interupsi hak angket) itu, kenapa harus diulang lagi? Kan udah jelas," katanya.
Sekedar informasi, rapat paripurna DPR diwarnai interupsi untuk menggulirkan angket DPR. Setidaknya ada dua fraksi di DPR yang tergabung dalam parpol pendukung AMIN, melayangkan angket DPR RI terkait Pemilu 2024. Kedunya ialah Fraksi PKS dan Fraksi PKB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Aus menilai DPR perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, lanjutnya, angket merupakan hak konstitusional.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," katanya.
Selain itu, Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga mendukung hak angket terkait Pemiou 2024. Ia menilai, DPR perlu mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority terkait kejanggalan Pemilu 2024. Untuk itu, ia menilai DPR perlu melakukan langkah konstitusional.
"Oleh karena itu Pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," katanya.
Lihat Juga: Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Temuan Dugaan Kecurangan di Pilkada Jakarta
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengklaim, pihaknya telah melakukan langkah kongkret dengan mempersiapkan dokumen pengajuan angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan, kata Taufik, pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan pengajuan angket DPR RI dari anggota fraksi lain. Untuk itu. Ia menilai, bukti kongkret merupakan langkah penting dalam melakukan sebuah gerakan politik, dibandingkan hanya dengan melayangkan interupsi.
"Ya kalau kita sih lebih yang konkret saja dan kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk hak angket ya, sedang mengumpulkan tanda tangan juga dari anggota fraksi lain. Yang paling pentingkan konkretnya, soal interupsi kan kalau sudah ada yang mengutarakan ya cukup gitu," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Kendati tak menyampaikan interupsi, Taufik menegaskan, sikap fraksinya masih sangat mendukung angket DPR untuk digunakan guna menelisik kejanggalan Pemilu 2024. Ia berkata, arahan Ketua Umum Partai NasDem Durya Paloh telah jelas terkait angket DPR ini. "Ya gini, arahan kan sudah disampaikan sikap resmi oleh sekjen beberapa waktu lalu ketika bersama-sama juga dengan 2 sekjen lainnya, PKB PKS, sudah didasarkan pada arahan ketua umum, jadi sudah clear," katanya.
Selain itu, kata Taufik, pihaknya juga telah jelaskan posisi NasDem menyikapi angket DPR RI, seperti menunggu Fraksi PDIP untuk menginisiasi hak angket DPR RI. Ia menjelaskan, sikap itu juga sebagai bentuk hormat kepada PDIP selaku fraksi terbesar di DPR. "Tentu kita juga menunggu langkah-langkah berikutnya dari PDIP dan komunikasi politik tetap dijalankan. Kalau satu sudah mengangkat (interupsi hak angket) itu, kenapa harus diulang lagi? Kan udah jelas," katanya.
Sekedar informasi, rapat paripurna DPR diwarnai interupsi untuk menggulirkan angket DPR. Setidaknya ada dua fraksi di DPR yang tergabung dalam parpol pendukung AMIN, melayangkan angket DPR RI terkait Pemilu 2024. Kedunya ialah Fraksi PKS dan Fraksi PKB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Aus menilai DPR perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, lanjutnya, angket merupakan hak konstitusional.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," katanya.
Selain itu, Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga mendukung hak angket terkait Pemiou 2024. Ia menilai, DPR perlu mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority terkait kejanggalan Pemilu 2024. Untuk itu, ia menilai DPR perlu melakukan langkah konstitusional.
"Oleh karena itu Pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," katanya.
Lihat Juga: Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Temuan Dugaan Kecurangan di Pilkada Jakarta
(abd)
tulis komentar anda