Timnas AMIN Ajukan Hak Angket usai Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:06 WIB
loading...
Timnas AMIN Ajukan Hak Angket usai Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU
Juru Bicara Timnas AMIN, Syahganda Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan hak angket DPR usai rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) , Syahganda Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan hak angket DPR usai rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 mendatang.

"Saya pikir itu setelah apa namanya setelah tanggal 20 (Maret 2024) ya. Mungkin setelah ada pengumuman KPU lebih jelas siapa-siapa yang akan ada di DPR mungkin hak angket akan bergulir dari situ," ujar Syahganda dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Hak Angket dan Simsalabim Suara, bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan secara langsung oleh iNews TV, Selasa (27/2/20224).



Menurutnya, pengajuan hak angket setelah rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dinilai tak terlambat. "Enggak ada yang terlambat karena kan hak angket ini kan adalah hak untuk memeriksa menginvestigasi," kata dia.

Syahganda menyebut bahwa pengajuan hak angket tersebut untuk memeriksa Presiden Jokowi dengan segala kebijakannya.

"Menurut saya kan semua kita udah mendengar bisa yang tadi Profesor Mahfud MD sudah menjelaskan yang kita nonton tadi di TV bahwa itu memang wilayah yang bisa dikerjakan oleh partai politik adalah wilayah yang menyangkut Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang menyangkut tugas-tugas dia misalkan yang dicurigai sebagai apa namanya bagian-bagian kecurangan dalam pemilu ya ini yang mau diselidiki kecurangan itu," tutur Syahganda.

Dia melanjutkan investigasi kecurangan terhadap pemimpin negara juga terjadi pada zaman terdahulu pada saat kepemimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan skandal Bulog Gate dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Century Gate.



"Jadi saya pikir ini akan dilakukan untuk menyelidiki ya fenomena kecurangan yang terjadi seperti politisasi bansos satu yang kedua penggerakan aparat aparatur desa. Ketiga kemungkinan aparatur negara terlibat dalam pemenangan calon tertentu ya itu harus diselidiki, termasuk kemungkinan negara dalam hal ini pemerintah mendukung adanya kecurangan kecurangan di KPU atau di sistem informasi KPU," paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)