Timnas AMIN Ajukan Hak Angket usai Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU
Selasa, 05 Maret 2024 - 21:06 WIB
loading...
Juru Bicara Timnas AMIN, Syahganda Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan hak angket DPR usai rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) , Syahganda Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan hak angket DPR usai rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 mendatang.
"Saya pikir itu setelah apa namanya setelah tanggal 20 (Maret 2024) ya. Mungkin setelah ada pengumuman KPU lebih jelas siapa-siapa yang akan ada di DPR mungkin hak angket akan bergulir dari situ," ujar Syahganda dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Hak Angket dan Simsalabim Suara, bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan secara langsung oleh iNews TV, Selasa (27/2/20224).
Baca juga: Tanpa Menunggu Restu Megawati, Timnas AMIN Tetap Ajukan Hak Angket
Menurutnya, pengajuan hak angket setelah rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dinilai tak terlambat. "Enggak ada yang terlambat karena kan hak angket ini kan adalah hak untuk memeriksa menginvestigasi," kata dia.
Syahganda menyebut bahwa pengajuan hak angket tersebut untuk memeriksa Presiden Jokowi dengan segala kebijakannya.
"Saya pikir itu setelah apa namanya setelah tanggal 20 (Maret 2024) ya. Mungkin setelah ada pengumuman KPU lebih jelas siapa-siapa yang akan ada di DPR mungkin hak angket akan bergulir dari situ," ujar Syahganda dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Hak Angket dan Simsalabim Suara, bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan secara langsung oleh iNews TV, Selasa (27/2/20224).
Baca juga: Tanpa Menunggu Restu Megawati, Timnas AMIN Tetap Ajukan Hak Angket
Menurutnya, pengajuan hak angket setelah rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dinilai tak terlambat. "Enggak ada yang terlambat karena kan hak angket ini kan adalah hak untuk memeriksa menginvestigasi," kata dia.
Syahganda menyebut bahwa pengajuan hak angket tersebut untuk memeriksa Presiden Jokowi dengan segala kebijakannya.
Lihat Juga :