Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:33 WIB
Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres

"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang," katanya.

Lima orang tersebut adalah orang-orang yang diutus oleh organisasi pers dan berikut juga dari satu orang perwakilan dari Dewan Pers. "Kami menganggap bahwa ini representatif dan kemudian akan diberikan tugas untuk memilih anggota komite yang diperlukan seperti dalam perpres tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!