Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:33 WIB
loading...
Dewan Pers Bentuk Gugus...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu didampingi anggota Gugus Tugas Yadi Hendriana memberi penjelasan terkait pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite menindaklanjuti Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3/2024). Foto/MPI/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut telah membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi Komite. Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Hal tersebut disampaikan Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

"Hari ini saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga sekaligus Ketua gugus tugas pembentukan komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," ujar Ninik Rahayu.



Ninik mengungkapkan pada 20 Februari 2024 saat Hari Pers Nasional, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disetujui dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta disampaikan secara langsung dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional.

"Menindaklanjuti Perpres tersebut lalu pleno Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas yang akan melakukan tiga hal. Pertama gugus tugas akan membentuk tim seleksi. Kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers," jelasnya.



Ninik menjelaskan anggota dari Gugus Tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Setelah tanggal 28 Februari disahkan pleno tentang pembentukan Gugus Tugas kemudian Gugus Tugas ini menunjuk saya sebagai Ketua Ex Oficio dipilih oleh kawan-kawan, dan 2 Maret kami baru menyelesaikan pembentukan Tim Seleksi Komite Perpres No 32 Tahun 2024," terangnya.

Kemudian Ninik menyebutkan terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.

"Kemudian pada 4 Maret kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guide line bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang menurut Perpres Nomor 32 sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemen Kopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah," ucapnya.

Berdasarkan rapat pada 4 Maret 2024, akhirnya Timsel sudah menyampaikan kepada Gugus Tugas bahwa sebagai Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi dan Sekretaris Ninuk Pambudi, kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

"Nanti ada tiga sub bagian dari kegiatan ini, dan tiga-tiganya sedang melakukan proses pemilihan. Saya kira itu yang saya sampaikan, saya memberikan kesempatan kepada kawan-kawan jika ada yang ingin ditanyakan tentang pembentukan tim seleksi untuk memilih anggota komite tindak lanjut Perpres Nomor 32 Tahun 2024," pungkas Ninik Rahayu.

Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres

"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang," katanya.

Lima orang tersebut adalah orang-orang yang diutus oleh organisasi pers dan berikut juga dari satu orang perwakilan dari Dewan Pers. "Kami menganggap bahwa ini representatif dan kemudian akan diberikan tugas untuk memilih anggota komite yang diperlukan seperti dalam perpres tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)