Hasil Real Count dengan Sirekap Berbeda, PPP Ingatkan KPU Kembali ke UU
Senin, 04 Maret 2024 - 23:17 WIB

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyoroti adanya perbedaan hasil antara real count dengan data yang disajikan di Sirekap KPU. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyoroti adanya perbedaan hasil antara real count dengan data yang disajikan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengingatkan KPU untuk kembali ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang hasil penghitungan suara yang sah.
Salah satunya, kata dia, melalui rekapitulasi berjemjanh dari tingkat daerah ke pusat. "KPU kembali ke UU Pemilu, bahwa hasil yang sah itu hasil penghitungan yang secara berjenjang," ujar pria yang disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Kendati demikian, Awiek menyarankan kepada KPU untuk menghentikan rekapitulasi pada Sirekap. Apalagi, kata Awiek, Sirekap KPU itu merupakan alat bantu penghitungan suara.
Baca juga: Hasil Quick Count Pileg Versi Charta Politika: PSI Tidak Lolos ke Parlemen
"Sirekap itu hanya alat bantu, sehingga sebaiknya dihentikan saja Sirekap itu," tandasnya.
Salah satunya, kata dia, melalui rekapitulasi berjemjanh dari tingkat daerah ke pusat. "KPU kembali ke UU Pemilu, bahwa hasil yang sah itu hasil penghitungan yang secara berjenjang," ujar pria yang disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Kendati demikian, Awiek menyarankan kepada KPU untuk menghentikan rekapitulasi pada Sirekap. Apalagi, kata Awiek, Sirekap KPU itu merupakan alat bantu penghitungan suara.
Baca juga: Hasil Quick Count Pileg Versi Charta Politika: PSI Tidak Lolos ke Parlemen
"Sirekap itu hanya alat bantu, sehingga sebaiknya dihentikan saja Sirekap itu," tandasnya.
Lihat Juga :