Kisah Pilu Istri Oknum Jaksa di Riau: Alami KDRT hingga Rugi Rp2 Miliar

Senin, 04 Maret 2024 - 19:57 WIB
Untuk diketahui, suami Dessy (korban) merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih aktif di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.

“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke kasus pidana, sehingga apa yang menjadi harapan Bu Dessy bahwa selama ini dia ditipu tidak pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset dia yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan dan dia harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Jeannie.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama 13 tahun.

Dessy juga sempat bercerita bahwa suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.

Baru pada 2014 sang suami diketahui sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga 2019 hasil perselingkuhannya itu pun sudah mempunyai tiga orang anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!