Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 04 Maret 2024 - 16:12 WIB
JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Widi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnamasari melakukan TPPU dalam perkara korupsi pembangunan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, dalam melakukan hal tersebut Windi bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnamasari melakukan TPPU dalam perkara korupsi pembangunan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Baca Juga
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, dalam melakukan hal tersebut Windi bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
tulis komentar anda