Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:48 WIB
Baca juga: Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan
Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di pemilu ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.
Yusuf membeberkan, data Pemilu 2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.
“Nah yang kita sayangkan adalah saya enggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada Pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak profesional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.
Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di pemilu ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.
Yusuf membeberkan, data Pemilu 2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.
“Nah yang kita sayangkan adalah saya enggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada Pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak profesional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :